Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Kutai Timur Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi

Zakat fitrah sudah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sebagaimana kewajiban Umat Islam pada bulan Ramadhan yaitu puasa dan menunaikan zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa dirinya masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan melalui amil zakat yang resmi seperti Nucare-Lazisnu PCNU Kabupaten Kutai Timur, dapat dengan cara online, transfer manual, atau datang langsung ke secretariat Nucare-Lazisnu.

Melalui Online klik link berikut ini:
https://bit.ly/ZakatFitrah1444h

Transfer Manual:
a.n LAZISNU KUTIM
BRI: 0563-0101-2667-535
BNI: 0903-486-459
BSI: 7085001568
BPD Kaltimtara: 0102611608

Kontak Center & Konfirmasi
Whatsapp: +6282134050976
Website: care.nukutim.or.id

Atau datang Langsung ke Sekretariat Nucare-Lazisnu PCNU Kabupaten Kutai Timur
Jl. AW. Syahranie/Pendidikan Depan Lapangan IKJ

UPZIS Kecamatan:
Kiyai. Achmad Surono | https://wa.me/6281228959500 | Kec. Sangkulirang
Kiyai. Abdul Wahab | https://wa.me/6282352673653 | Kec. Muara Wahau
Kiyai. Muhammad Suyitno | https://wa.me/6281350255669 | Kec. Bengalon
Kiyai. Suwardi | https://wa.me/6281257210353 | Kec. Rantau Pulung

Adapun kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Kabupaten Kutai Timur berdasarkan berita acara tentang hasil musyawarah penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 hijriah/2023 masehi oleh Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur bersama seluruh LAZ dan ulama maka ditentukan kadar zakat fitrah dan fidyah sebagaimana berikut:

  1. Harga makanan pokok berupa beras di wilayah Sangatta paling tinggi Rp. 18.000. (Premium) dan paling rendah Rp.14.000.- (Premium) berdasarkan data Dinas Perdagangan Kabupaten Kutai Timur;
    Bahwa kadar zakat Fitrah di bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M dibayar dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari masyarakat Kabupaten Kutai Timur adalah seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa
  2. Apabila Zakat Fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya sebagai berikut:
    a. Harga beras tertinggi sebesar Rp. 45,000.- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)/Jiwa
    b. Harga beras menengah scbesar Rp. 40,000.- (Empat Puluh Ribu Rupiah)/Jiwa
    c. Harga beras terendah scbesar Rp. 35,000.- (Tiga Pulub Lima Ribu Rupiah)/jiwa
  3. Muzakki (Wajib Zakat) dihimbau membayar zakat kepada Amil Zakat 3 hari sebelum 1 Syawal, diutamakan dalam bentuk beras.
  4. Kadar nilai Fidyah dibayar uang senilai Rp. 12,600. (Dua Belas Ribu Enam Ratus Rupiah)/hari sebanyak puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
    (CATATAN: bagi muslim/muslimah yang sehari-hari mengkonsumsi (makan) KURANG atau, LEBIH dari ketentuan nominal di atas, dipersilahkan membayar sesuai kemampuan.

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)

Sedangkan fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab seperti: lanjut usia, ibu hamil/menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya. Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.

Dan diantara orang yang berhak dalam menerima ketentuan zakat fitrah, zakat mal maupun fidyah ialah atau disebut dengan mustahik zakat, yang dijelaskan Allah SWT dalam al-qur’an:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi MahaBijaksana.” (QS.At-Taubah:60)

Related posts

Rapat Pengurus Suriah dan Tanfidziyah PCNU Kutai Timur: Upaya Penguatan Organisasi dan Persiapan Harlah NU

Kunjungan Silaturahmi Kapolsek Sangatta Utara dengan PCNU Kabupaten Kutai Timur